Tuesday, May 10, 2005
Kiat-kiat mencari SUAMI

Posting dari Ustdz. Joban

Allah berfirman dalam ayat berikut:

" ... Allah sekali-kali tidak akan memberi jalan kepada orang-orang kafir untuk menguasai orang-orang yang beriman" (QS An-Nisaa': 141)

" ... Mereka tiada henti-hentinya memerangi kamu sampai mereka (dapat) mengembalikan kamu dari agamamu (kepada kekafiran) seandainya mereka sanggup. Barangsiapa yang murtad diantara kamu dari agamanya, lalu dia mati dalam kekafiran, mereka itulah yang sia-sia amalannya di dunia dan di akhirat; dan mereka itulah penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya" (QS Al-Baqarah: 217)

" ... Janganlah kamu menikahkan orang-orang musyrik (dengan wanita-wanita mu'min) sebelum mereka beriman. Sesungguhnya budak yang mu'min lebih baik daripada orang musyrik walaupun dia menarik hatimu. Mereka mengajak ke neraka, sedang Allah mengajak ke syurga dan ampunan dengan izin-Nya ... " (QS Al-Baqarah: 221)

Taat Beragama
Petunjuk mencari suami yang pertama dan utama yaitu taat beragama karena kekuasaan dan wewenang untuk memimpin keluarga diberikan kepada suami.
Wanita muslim yang menikah dengan lelaki non muslim berarti telah yang haram sebab wanita muslim hanya dihalalkan bersuamikan seorang laki-laki muslim.
Wanita muslim yang melanggar ketentuan ini maka pernikahannya tersebut tidak sah dan dinilai sebagai perbuatan zina.
Wanita muslim yang menikah dengan laki-laki non muslim akan mengalami kerugian duniawi dan ukhrawi. Di dunia ia akan mengalami kemerosotan aqidah sehingga kecintaannya kepada agama dan semangatnya untuk dekat dengan Allah semakin lemah. Kondisi kejiwaan ini akan menimbulkan keraguan dan perasaan bingung bila menghadapi masalah dalam kehidupan.

Adapun kerugian ukhrawi yaitu adzab dan siksa dari Allah sejak masuk liang kubur sampai hari kebangkitan berupa adzab neraka.
Setiap muslim haruslah mencari tahu keislaman laki-laki yang melamar anak perempuan atau dirinya. Jika laki-laki tersebut bukan seorang muslim maka wanita atau orang tua harus menolak lamarannya.

Jika laki-laki tersebut bersedia menjadi seorang muslim maka yang bersangkutan diuji dahulu keislamannya beberapa lama sehingga dapat dibuktikan apakah dia menjadi muslim
secara ikhlas atau hanya berpura-pura.

Rasulullah saw bersabda dalam sebuah hadits:
"Bila datang seorang laki-laki yang kamu ridhai agama dan akhlaqnya, hendaklah kamu nikahkan dia karena kalau engkau tidak mau menikahkannya, niscaya akan terjadi fitnah di muka bumi dan kerusakan yang meluas." (H.R Tirmidzi dan Ahmad)

Hadits tersebut memerintahkan kepada seluruh kaum muslimin khususnya para orang tua atau wali untuk memperhatikan ketaatan beragama dan akhlaq laki-laki yang akan menjadi suami dari anak atau perempuan di bawah perwaliannya. Bila ada laki-laki yang taat beragama dan baik akhlaqnya namun dia tidak mampu membiayai dirinya untuk menikah, masyarakat muslim harus memberikan bantuan kepada yang bersangkutan agar dapat menikah dengan baik.

Jika tidak ada yang membantu dan membiarkannya membujang karena tidak mendapatkan perempuan yang bersedia menjadi istrinya maka mereka yang membujang mudah terjerumus ke dalam perzinaan yang berakibat rusaknya moral masyarakat.

Seorang perempuan sering kali lebih memperhatikan kemampuan materi dari laki-laki yang akan menjadi calon suaminya dan mengabaikan sisi agama dan tanggung jawabnya dalam merealisasikan kehidupan beragama sehari-hari. Ia menganggap bahwa yang lebih penting adalah kemampuan materi seorang suami untuk mewujudkan kesejahteraan bagi keluarganya.
Anggapan semacam ini akan merugikan seorang perempuan karena suami yang beranggapan bahwa yang penting adalah pemenuhan kebutuhan harta benda tidak akan mau peduli akan pemberian pelayanan akhlaq yang baik kepada keluarganya. Dia merasa bebas dan merdeka untuk berbuat apa saja selama dapat memenuhi kebutuhan materi keluarganya.
Secara materi istri dan anak-anaknya berkecukupan tetapi menderita tekanan mental dan mengalami gangguan psikologis akibat perbuatan sewenang-wenang suaminya.

Seorang muslimah yang benar-benar lebih mengutamakan keselamatan agamanya daripada sekedar mengejar hawa nafsunya, hendaklah menjauhkan diri dari langkah yang membahayakan keselamatan agama dirinya dan anak-anaknya kelak. Jangan sampai terjadi setelah menikah, seorang muslimah menjadi orang yang meninggalkan agamanya, misalnya meninggalkan shalat tanpa alasan yang dapat dibenarkan, melepaskan jilbabnya dan perbuatan dosa lainnya yang dimurkai oleh Allah.

Menjauhi Kemaksiatan
Allah berfirman dalam ayat berikut:

"Hai orang-orang yang beriman, jagalah dirimu dan keluargamu dari siksa api neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu; pennjaganya malaikat-malaikat kasar, yang keras, yang tidak mendurhakai Allah atas perintah Allah kepada mereka dan selalu taat pada apa yang diperintahkan." (QS At-Tahrim: 6)

Ayat di atas menegaskan bahwa kepala keluarga bertanggung jawab untuk mejauhkan anggota keluarganya dari segala macam perbuatan dosa.
Seorang suami yang membiarkan istri dan anak-anaknya melakukan perbuatan dosa, dia tidak layak untuk menjadi kepala keluarga. Setiap perempuan muslim hendaknya memperhatikan hal ini karena laki-laki yang mempunyai pengetahuan agama yang baik belum tentu taat dalam beragama.
Adakalanya mereka memanfaatkan pengetahuan agamanya untuk memutarbalikkan yang haram menjadi halal.

Seorang wanita atau walinya sebelum menerima seorang laki-laki untuk menjadi suaminya harus memperoleh keyakinan bahwa calon suaminya adalah orang yang tidak suka, bahkan sangat membenci kemaksiatan. Suami yang tidak perduli dengan kemaksiatan sama halnya dengan mendapatkan teman yang menjerumuskan diri dan keluarganya ke dalam neraka.

Kuat Semangat Jihadnya

Maksud jihad disini ialah kesungguhan untuk membentengi dan membela kepentingan Islam dari mereka yang ingin menghancurkan Islam.
Bila seorang muslim berdian diri dalam menghadapi musuh-musuh berarti ia lemah semangat jihadnya dan tergolong lemah imannya.

Seorang perempuan muslim harus memperhatika masalah ini karena suami yang lemah semangat jihadnya dapat berakibat kehidupan keagamaan keluarganya menjadi lemah.

Dari keluarga yang Shalih dan Taat kepada orang tuanya

Keluarga yang shalih akan berusaha melakukan segala sesuatu dengan sebaik-baiknya sehingga membawa kebaikan bagi keluarganya dan masyarakat di sekitarnya. Keluarga ini selalu takut dan malu kepada Allah ketika mereka akan melalukan perbuatan dosa.

Untuk mengetahui apakah calon suami termasuk dari keluarga yang shalih harus diadakan suatu penelitian dan pengamatan terhadap yang bersangkutan. Cara yang dapat dilakukan adalah dengan mengunjungi keluarga calon suami, memperhatikan lingkungan tempat tinggalnya dan lingkungan tempat dia bekerja dan teman-temannya.
Dalam melakukan penelitian ini tidak harus seorang muslimah mendatangi langsung tetapi dapat mewakilkannya kepada saudaranya atau jika ingin datang langsung sebaiknya ditemani oleh salah seorang saudaranya.

Dari Ibnu Umar r.a. berkata: Rasulullah saw bersabda:

"Berbaktilah kepada kedua orang tua kalian, niscaya kelak anak-anak kalian berbakti kepada kalian dan peliharalah kehormatan (istri-istri orang), niscaya kehormatan istri-istri kalian terpelihara." (H.R Thabarani, hadits hasan)

Anak yang taat kepada orang tua yaitu anak yang mematuhi perintah orang tua dan tidak melanggar larangannya selama hal yang diperintahkan atau yang dilarangnya tidak sesuai dengan syariat Islam.
Anak semacam ini akan memperoleh keselamatan dan kebahagiaan dunia dan akhirat.
Anak yang berbakti kepada orang tuanya kelak menjadi orang tua yang ditaati oleh anak-anaknya. Anak dapat merasakan pancaran batin dari orang tua yang taat kepada orang tuanya, sehingga hal tersebut secara psikologis dirasakan oleh anak-anaknya, kemudian mendorong mereka untuk taat kepada orang tuanya juga. Rahasia psikologis semacam ini diungkapkan oleh Rasulullah saw dalam hadits di atas.

Bila ternyata calon suaminya orang yang durhaka kepada orang tuanya, maka kemungkinan besar ia akan berlaku durhaka pula kepada istrinya.

TAMBAHAN
MANDIRI DALAM EKONOMI
Rasulullah saw bersabda: "Hai golongan pemuda, barangsiapa di antara kamu ada yang mampu (untuk membelanjai) kawin, hendaklah ia kawin karena kawin itu akan lebih menjaga pandangan dan memelihara kemaluan dan barangsiapa belum mampu kawin, hendaklah ia berpuasa karena puasa itu ibarat pengebiri." (HR Ahmad, Bukhari dan Muslim)
*** Suami yang bertanggung jawab harus membiayai keperluan rumah tangganya. Ia tidak boleh selalu mengharapkan bantuan dari orang tua dan saudara- saudaranya. Oleh karena itu seorang muslimah harus memperhatikan calon suaminya apakah telah mandiri dalam memenuhi kebutuhan hidupnya sehari-hari atau ia masih tergantung pada orang tuanya. Muslimah yang hendak berumah tangga, boleh saja menerima laki-laki yang masih menganggur atau berpenghasilan tidak cukup untuk hidup berumah tangga. Menurut syariat Islam, pernikahannya tetap sah walaupun pernikahan ini bertentangan dengan hadits Rasulullah saw di atas. Maksudnya, dari sisi tanggung jawab membina rumah tangga memilih suami pengangguran merupakan tindakan tercela walaupun tidak haram. Jika ada seorang muslimah yang rela bersuamikan laki- laki yang belum mampu secara ekonomi bahkan bersedia membantu suaminya sedangkan ia bermaksud untuk memelihara agama dan kehormatan suaminya, insya Allah langkahnya ini dinilai sebagai suatu amal shalih yang sangat terpuji. ***

KUALITAS DIRINYA SETARAF ATAU LEBIH BAIK
Rasulullah saw bersabda: "Manusia itu ibarat barang tambang, ada yang emas dan ada yang perak. Mereka yang terbaik pada zaman jahiliyah tetap terbaik pula pada zaman Islam asalkan mereka memahami agama." (HR Bukhari) ***
Kualitas manusia berbeda-beda seperti kualitas barang tambang. Kualitas orang dinilai baik bilamana ia mendapatkan pendidikan yang baik, terutama sekali pendidikan agama. Kualitas yang dituntut oleh Islam bukanlah kualitas materiil, melainkan kualitas keagamaan mencakup pengetahuan, intelektual, mental, emosi, ketaatan dan kesungguhan berpegang pada ajaran Allah dan Rasulullah saw. Pengetahuan agama yaitu pengetahuan mengenai Al-Qur'an dan Hadits Rasulullah saw sebagai sumber ajaran Islam. Intelektual ialah kemampuan menggunakan akal secara jernih untuk memecahkan kesulitan. Mental yaitu pikiran dan sikap yang baik sehingga tahu bagaimana seseorang harus berlaku baik kepada orang lain sesuai tuntunan Islam dan mempertanggungjawabkan apa yang dilakukannya. Emosi yaitu kemampuan untuk bersikap tenang dan mengendalikan perasaan sehingga tidak dikuasai oleh perasaan permusuhan, kebencian atau marah dalam menghadapi hal- hal yang tidak diinginkan. Ketaatan ialah kesungguhan secara ikhlas mengikuti aturan- aturan agama dan aturan lain yang tidak menyalahi agama. Kesungguhan adalah kemantapan berpegang pada aturan agama walaupun menghadapi berbagai macam rintangan. Seseorang harus memiliki keenam hal tersebut agar tidak mudah terjerumus ke dalam kesalahan dalam menghadapi permasalahan yang dihadapinya.
*** Dengan mengetahui kualitas calon suami, muslimah yang akan menjadi istrinya dapat mengukur apakah yang bersangkutan setaraf dengan dirinya atau tidak. Pasangan yang memiliki perbedaan kualitas akan menimbulkan kesulitan untuk saling memahami keinginan masing-masing. Jadi setiap muslimah harus benar-benar mengatahui apakah kualitas calon suaminya, apakah lebih baik, setaraf atau lebih rendah dari dirinya. Bila laki-laki tersebut lebih baik atau setaraf dengan dirinya, laki-laki tersebut sangat baik menjadi suami. Akan tetapi jika lebih rendah, hal ini perlu dipertimbangkan kembali sebab kemungkinan akan timbul banyak permasalahan dalam membina rumah tangga. ***

DAPAT MEMIMPIN
Allah berfirman dalam ayat berikut: "Laki-laki adalah pemimpin kaum wanita karena Allah telah melebihkan sebagian mereka atas sebagian lainnya dan karena mereka telah membelanjakan sebagian harta mereka ... " (QS An-Niisaa': 34)
*** Ayat di atas menerangkan bahwa laki-laki diberi kodrat memimpin oleh Allah. Kodrat yang Allah berikan ini merupakan kelebihan laki-laki dari perempuan. Oleh karena itu, sudah menjadi ketetapan Allah bahwa orang yang bertanggung jawab memimpin di dalam rumah tangga adalah suami. Suami juga diwajibkan memberi nafkah kepada istri dan anak-anaknya. Kodrat dan kewajiban ini menuntut kemampuan pihak laki-laki untuk memimpin keluarganya dalam kehidupan sehari-hari. Fungsi suami sebagai pemimpin dalam rumah tangga adalah meluruskan kesalahan istri, meningkatkan ketaqwaan istri, memperluas pengetahuan dan pemahaman istri mengenai tanggung jawabnya terhadap suami dan anak-anaknya, meningkatkan kemampuan intelektual dan mentalnya dalam menghadapi kehidupan sehari-hari terutama dalam mendidik anak-anak. Oleh karena itu, suami harus menunjukkan sikap kepemimpinan yang bijak. Para muslimah harus benar-benar memperhatikan kemampuan calon suaminya dalam hal kepemimpinannya terutama di bidang akhlaq dan pengetahuan agama.

BERTANGGUNG JAWAB
Seorang suami mempunyai tanggung jawab meliputi bidang agama, psikis dan fisik. Tanggung jawab ini tidak akan berubah karena sudah merupakan ketentuan Allah yang berlaku secara universal. Islam sebagai agama yang sesuai dengan fitrah manusia sejak awal telah menegaskan bahwa tanggung jawab memenuhi kebutuhan materi dan memimpin keluarga menjadi beban kaum laki-laki, bukan kaum perempuan. Cara yang bisa dilakukan untuk mengetahui seberapa jauh calon suami memiliki rasa tanggung jawab antara lain menyelidiki dan mengamati dengan seksama perilaku yang bersangkutan dalam memikul tugas yang dibebankan kepadanya; Menanyakan kepada teman-teman dekatnya bagaimana dia menjalankan tugas yang menjadi kewajibannya; Meneliti kondisi lingkungan dan keluarganya, apakah ia termasuk orang yang suka melakukan tugas dengan penuh tanggung jawab atau tidak; Untuk mencegah agar muslimah tidak terjerat dalam penderitaan dan bencana hendaknya mereka memilih calon suami yang benar-benar bertanggung jawab. Insya Allah, dia akan dapat menciptakan rumah tangga sakinah dan penuh berkah bersama suaminya. ***

BERSIKAP ADIL
Tindakan adil yaitu tindakan tanpa merugikan orang lain, sedangkan sifat adil adalah lurus dalam berbuat, berfikir dan pandai mempergunakan sesuatu sesuai dengan fungsi dan kegunaannya. Orang yang bersifat adil tidak akan mengurangi hak orang lain dan tidak suka berbuat dzalim kepada orang lain. Suami dan istri yang selalu menjaga hak masing-masing akan dapat terhindar dari rasa saling membenci dan mendendam. Supaya kelak dalam membina rumah tangga tidak mengalami perlakuan dzalim dari suaminya, seorang muslimah harus mengetahui bahwa laki-laki yang hendak menjadi suaminya adalah orang yang adil. Penyelidikan dan pengujian yang dapat dilakukan untuk mengetahui apakah laki-laki yang hendak menjadi suaminya dapat bertindak adil antara lain dengan menanyakan kepada teman-teman atau tetangga dekatnya dalam pergaulan dengan mereka, ia selalu bertindak adil atau lebih mementingkan dirinya sendiri; Menyelidiki kebiasaan dan perilakunya dengan sesama saudara dalam keluarganya, apakah ia orang yang adil ataukah ia orang yang suka merugikan kepentingan saudaranya.

Copyright © 2000 - 2004

Labels:


Photobucket - Video and Image Hosting



 
   
 
Pengajian Assyifa December 19, 2001
Daisypath Ticker